Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya beserta para Hakim pada Pengadilan Militer III-12 Surabaya melakukan tugas Pengawasan Dan Pengamatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2011. Pengawasan Dan Pengamatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tempat yang dituju pertama kali yaitu Pemasayarakatan Militer Surabaya. Di tempat ini, dengan didampingi oleh Kepala Pemasyarakatan Militer Surabaya, Tim berkeliling untuk melihat keadaan para Napi TNI, terutama para Napi yang berasal dari Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya
Tempat selanjutnya adalah Lapas Tingkat II Sidoarjo. Di tempat ini, dengan didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Tim berbincang dengan Napi ex-TNI. Para Napi yang berasal dari Prajurit TNI ini menjalani pidana di Lemabaga Pemasyarakatan Tinkat II Sidoarjo karena berdasarkan Putusan Pengadilan telah dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Hasil dari Pengawasan Dan Pengamatan terhadap perilaku Napi atau pembinaan di Pemasyarakatan Militer atau Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap Napi selama menjalani pidananya dapat digunakan oleh para Hakim Pengawas dan Pengamat untuk bahan penelitian demi ketepatan yang bermanfaat bagi pemidanaan.