Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Kegiatan diskusi dengan Reclassering Nederland tentang Penanganan Perkara berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif

Kedilmil III-12, Waka, Hakim Militer, dan para Cakim mengikuti acara diskusi dengan Reclassering Nederland tentang Penanganan Perkara berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dilaksanakan secara online malalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Dalam kegaitan ini Reclassering Nederland bermaksud untuk tukar pendapat dan diskusi dengan Mahkamah Agung R.I. terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif terkait pengaturan dan pemberlakuan Prinsip Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia.
Previous Kegiatan Pengajuan Tanda Tangan Elektronik Pengelola Keuangan Tahun Anggaran 2023 secara daring