Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Kegiatan Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Militer

Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Chk Sugeng Aryanto, S.H.,M.H yang didamping Wakil Kepala Pengadilan Militer Letnan Kolonel Kum Jonarku, S.H.,M.H beserta seluruh Hakim Militer dan Calon Hakim Militer mengikuti kegiatan Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Militer yang dilaksanakan secara daring.
Previous Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)