Berdasarkan Surat Permohonan dari Aspers Kodam V/Brawijaya Nomor : B/288/VI/2020 Tanggal 17 Juni 2020Tentang Permohonan penyelenggaraan sidang percepatan perkara personel di jajaran Kodam V Brawijaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya mengadakan sidang keliling di kota Malang Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020 ini dengan mengambil lokasi di Aula Dodik Bela Negara Jl. P Sudirman No. 1 Kesatrian Kec Blimbing Kota Malang dengan Majelis Hakim oleh Kolonel Chk Sugiarto, SH sebagai Hakim Ketua serta Letkol Chk Syaiful Ma'araif, S.H., Letkol Chk Sugeng Aryanto, SH, Mayor Chk Tatang Sujana K, S.H..M.H, Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II serta Panitera Pengganti Kapten Chk Irwan Idris, SH dan Oditur Militer Kolonel Chk E.S.J. Wahyu Widajati, SH. Mayor Chk Sutrisno, SH, Mayor Chk Agung Catur Utomo, S.H.,M.H dan Mayor Chk Dian Fitriansyah, S.H. perkara yang dapat di selesaikan sebanyak 7 (tujuh) perkara dari rencana sidang yang telah ditentukan sebanyak 8 (delapan) perkara.
Sidang keliling ini bertujuan untuk percepatan dalam memutus perkara Satuan Jajaran Kodam V Brawijaya dan memudahkan keberadaan Terdakwa serta para Saksi mengingat wilayah hukum Pengadilan Militer Surabaya yang sangat luas untuk itu perlu diadakan sidang keliling guna proses percepatan putusan dan bertujuan untuk meringankan biaya bagi yang berperkara sehingga proses sidang dapat memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan.
Bertempat di Aula Dodik Bela Negara Jl. P Sudirman No. 1 Kesatrian Kec Blimbing Kota Malang, penyelenggaraan sidang dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Persidangan yang berlaku, selain itu para Saksi dengan tertib dan tenang menunggu pemeriksaan di persidangan.