Pengadilan Militer III-12 Surabaya mengadakan sidang keliling untuk ketiga kalinya di kota Malang Jawa Timur untuk tahun anggaran 2012 ini dengan mengambil lokasi di Lanud Abd. Saleh Malang dengan Majelis Hakim oleh Letkol Chk Weni Okianto, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua serta Mayor Chk M. Suyanto , S.H., M.H. dan Mayor Sus Syariffudin Tarigan ,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan seb
agai Hakim Anggota II serta Panitera Kapten Chk Dedi Wigandi, S.Sos,, S.H dan Oditur Militer Mayor Laut (KH) Budi Winarno,S.H.
Sidang keliling ini bertujuan untuk percepatan dalam memutus perkara dan memudahkan keberadaan Terdakwa serta para Saksi mengingat wilayah hukum Pengadilan Militer Surabaya yang sangat luas untuk itu perlu diadakan sidang keliling guna proses percepatan putusan dan bertujuan untuk meringankan biaya bagi yang berperkara sehingga proses sidang dapat memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan.
Bertempat di ruang serbaguna kesatuan Lanud Abd. Saleh Malang, penyelenggaraan sidang dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Persidangan yang berlaku, selain itu para Saksi dengan tertib dan tenang menunggu pemeriksaan di persidangan.