Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Hukuman Disiplin Tahun 2015

 

 

No Nama/Pangkat/NRP/NIP Jabatan Jenis Hukuman Peraturan Yang Dilanggar Keterangan
1

Spt

Serka / xxx

Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 7 (tujuh) bulan serta tidak dibayarkan tunjangan khusu kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 378 KUHP Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 29-K/PM.III-12/AD/II/2015 tanggal 18 Mei 2015

 

Previous Ucapan Hari Lahir Pancasila