Intermanual Yurisprudensi
Tahun Penerbitan Dalam Yurisprudensi MA-RI | No. Urut | Klasifikasi Dan Nomor. Index | No. perkara | Kaidah Hukum |
1987 | 1 | IntermanualPutusan Mahkamah Agung RI tentang Perkara Pidana Militer | 33K/Mil/1986 | Bahwa isi dokumen Negara (rahasia Negara) yang dibocorkan itu mempunyai nilai security yang tinggi dan dengan dibocorkannya dapat memberikan dampak negatif di bidang keamanan Negara, merupakan faktor yang memperberat perbuatan Terdakwa. Pidana Pokok yang dijatuhkan Mahmilti oleh Mahmilgung diperberat. |
2 | 25K/Mil/1986 | Yang dimaksud dengan memperhitungkan dalam pasal 52 (2) KUHDM adalah bukan memotongkan secara sistematis hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, tapi penjatuhan hukuman disiplin tersebut dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana secara keseluruhan (pokok maupun tambahan) | ||
3 | 15K/Mil/1986 | Berdasarkan fakta-fakta yang melekat pada diri Terdakwa dihubungkan dengan ukuran-ukuran tata kehidupan atau sistem nilai yang berlaku di lingkungan ABRI, Terdakwa tidak banyak layak untuk dipertahankan sebagai anggota ABRI cq. AD | ||
4 | 17K/Mil/1986 | Karena Oditur / Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa Putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni, permohonan kasasinya berdasarkan pasal 244 KUHAP harus dinyatakan tidak dapat diterima. | ||
5 | 6K/Mil/1985 | Karena dakwaan kedua tidak diirumuskan secara jelas dan terperinci seperti dikehendaki pasal 143 (2) KUHAP, dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum. |
(sumber : Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1969 – 2008)