Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Kaidah Hukum Pidana Militer

Kaidah Hukum Pidana Militer

 

Tahun

Penerbitan

Dalam

Yurisprudensi

MA-RI

No. Urut

Klasifikasi Dan Nomor Index

No. PerkaraKaidah Hukum
1985
1Hk. Ac. Pidana

33K/Mil/1985

15 Pebruari 1986

Karena Surat Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
1990
1

Hk. Pidana Militer

tentang : Pidana

06/020

– Pembunuhan berencana

– Pidana mati

– Pidana seumur hidup

– Hal-hal yang menghapuskan, meringankan, membuatkan pidana

– Putusan pidana mati tidak ada hal-hal yang meringankan

14K/Mil/1987

20 Nopember 1987

“Bagi orang yang dijatuhkan hukuman mati, tidak ada hal-hal yang meringankan dan semua pertimbangan memberatkan. Oleh karenanya apabila dalam pertimbangan Hakim dinyatakan ada hal-hal yang meringankan maka penjatuhan hukuman mati adalah tidak tepat”
1993
1

Hk. Pidana Militer

tentang :

– Tindak pidana militer

06/290

– Desersi

06/296

 

Hk. Ac. Pidana

– Upaya hukum

10/170

– Alasan-alasan Kasasi

10/176

22K/Mil/1992

8 Januari 1994

Pasal 86 ke-1 KUHPM

Tindak Pidana :

Dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai

terbukti, karena Terdakwa telah meninggalkan kesatuannya tanpa ijin Komandan Kesatuan atau atasan lain yang ditunjuk untuk itu, selama 19 hari, sedangkan pada saat itu Negara dalam keadaan tidak perang dan kesatuan-kesatuan di seluruh wilayah tidak dalam keadaan disiagakan.

Mahkamah Militer Tinggi telah salah menerapkan hukum, sebab tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoede gemotiveerd) tentang pidana yang dijatuhkan; oleh sebab itu putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara aquo.

1996

1

Hk. Pidana Militer

tentang :

Disersi dalam masa damai

64K/Mil/1993

29 september 1995

Bahwa untuk sempurnanya suatu pertimbangan dalam perubahan pidana yang dijatuhkan (onvoldoende gemotiverd), haruslah diberikan pertimbangan sebagai alasan-alasan untuk mengurangi pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya.
2

Hk. Pidana

tentang : Kejahatan terhadap kesusilaan

77K/Mil/1993

31 Mei 1994

Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Mahkamah Militer Tinggi, karena salah menerapkan hukum bila tidak dapat dibenarkan mengakibatkan permohonan Kasasi ditolak.
1997
1

Hk. Pidana

tentang : Tindak pidana terhadap kewajiban dinas ketidakhadiran

06/290

– Disersi di masa damai

60K/Mil/1998

29 April 1998

Dakwaan Oditur tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 134 (2) huruf B KUHP, UU No. 8 tahun 1981 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
1998
1

Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh orang

– pembunuhan

52K/Mil/1998

8 September 1998

“Oleh karena Mahkamah Militer Tinggi secara formil telah salah menerapkan hukum acaranya dimana pada tingkat Mahkamah Miiter Terdakwa diputus bebas, maka Putusan bebas tersebut tidak dapat dibanding, sehingga Putusan Mahkamah Miiter Tinggi harus dibatalkan”
1999

1

Kesusilaan dan kehormatan

Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP

38K/Mil/1997

30 September 1998

“Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan : Bahwa keterangan-keterangan para Saksi bersumber dari keterangan satu orang Saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para Saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing, oleh karena itu keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri, ataupun yang dialami sendiri, sebagai dimaksud Pasal 1 ke 27 KUHAP dan juga tidak dapat disimpulkan sebagai petunjuk dimaksud pasal 1888 KUHP”
2

Penipuan

Pasal 1378 KUHP

56K/Mil/1998

29 April 1999

Judex Factie tidak keliru menaksirkan unsur dengan tipi muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan, Bahwa Terdakwa menyatakan betul tidak ada uang di rekeningnya namun Terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada Saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.
2000
1

Penggelapan

Pasal 372 KUHP)

04K/Mil/2000

7 April 2000

Bahwa karena unsur kepemilikan / siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer, maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam pasal 372 dan pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.
20011Narkotika

15K/Mil/2000

27 Juni 2010

Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah berupa penyalahgunaan Narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga maupun generasi muda dan Negara, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan, yaitu dipecat dari anggota TNI Kopassus dan oleh karenanya Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.
20021

Penggelapan

Pasal 372 KUHP

04K/Mil/2000

27 April 2000

Bahwa karena unsur kepemilikan / siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer, maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

 

Previous Mahkamah Agung RI