Pedoman Perilaku Hakim
Pedoman Perilaku Hakim
- Berprilaku Adil
Bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. - Berprilaku Jujur
Bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. - Berprilaku Arif Dan Bijaksana
Bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. - Bersikap Mandiri
Bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. - Berintegritas Tinggi
Bermakna Sikap dan kepribadian yang utuh, berjibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. - Bertanggung Jawab
Bermakna kesetiaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. - Menjunjung Tinggi Harga Diri
Bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. - Berdisiplin Tinggi
Bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. - Berprilaku Rendah Hati
Bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. - Bersikap Profesional
Bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekat untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.