Pengadilan Militer III-12 Surabaya

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI DARURAT

1. Pejabat/pegawai menerima ancaman bom melalui telepon/bingkisan/surat/email dan lain-lain
  2. Penerima ancaman bom mencatat informasi penting yang dapat diperoleh dari penelpon/pengirim 
      bingkisan/surat/email dan lain-lain.
  3. Penerima ancaman bom memberitahukan adanya ancaman bom kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung.
      a) Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya ancaman bom kepada Koordinator Tanggap Darurat. 
      b) Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan adanya ancaman bom kepada penghuni ruangan.
      c) Petugas Tanggap Darurat Gedung menghubungi pihak kepolisian (Gegana)tentang adanya ancaman bom. 
      d) Petugas Tanggap Darurat Gedung memerintahkan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai untuk 
          melaksanakan evakuasi.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan pelaksanaan evakuasi melalui tangga darurat.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai memandu seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari,
      tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratru menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly
      point).
  6. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi oleh untuk mengetahui orang-orang yang turun
      bersamanya.
  7. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang
      dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan pemberian pertolongan kesehatan.
  8. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan situasi keamanan gedung.