Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Kaidah Hukum Pidana Militer

Tahun

Penerbitan

Dalam

Yurisprudensi

No.

Urut

Klasifikasi Dan Nomor Index

No. PerkaraKaidah Hukum
20031

Tentang

Kesusilaan

51K/Mil/2002

12 Nopember 2002

Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari anggota militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

2004

1

Tentang

Memberi Suap


03K/Mil/2001

31 Agustus 2001

Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat Terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka Putusan Mahkamah Militer Agung harus diabatalkan.

2

Tentang

Penipuan

58K/Mil/2002

28 April 2003


Bahwa unsur merugikan orang lain (Saksi-2) yang dilakukan Terdakwa tidak terbukti, karena Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Saksi-1 sejumlah Rp. 66.500.000,- sebab yang diterima Terdakwa adalah Rp. 2.500.000,- sebagai uang panjar untuk perjanjian jual beli satu unit mobil, yang dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga putusan Mahmil harus dibatalkan.

2005

1

Tentang

Penggelapan

17K/Mil/2004

29 Juni 2004

Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah maslah utang piutang dengan jaminan. maka dengan demikian permaslahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi II YOgayakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

2

Tentang

Perkawinan Ganda

01PK/Mil/2003

28 Agustus 2003

Bahwa oleh karena perkawinan Terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada Wali dan Saksi, maka unsur-unsur dari dakawaan pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan.

2006


1

Tentang

Narkotika

13K/Mil/2001

26 Oktober 2001

Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap Terdakwa, sedangkan hukum dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan.

2

Tentang Penganiayaan

02K/Mil/2002

13 Februari 2002

Bahwa pemidanaan yang diberikan Judex Facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sifat penyesalan Terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitasi perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan Judex Factie, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

2008


1

Kewenangan Pengadilan

03PK/MIL/2005

6 Oktober 2005

Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan nyata dari Judex Factie dengan pertimbangan bahwa ternyata Terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer, Tedakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat aserta martabatnya (rehabilitasi).

2

Pertimbangan Lain Dalam Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana

96K/MIL/2006

31 Mei 2007

Sekalipun Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipertimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam perkara ini, Majelis Hakim kasasi membatalkan Putusan Judex Facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan “telah kurang dalam pertimbangannya”. Sekalipun terbukti bahwa Terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan Terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri Terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. karena itu, menurut majelis Hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

 

(sumber : Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969 – 2008)

Previous Mahkamah Agung RI