Tahun Penerbitan Dalam Yurisprudensi | No. Urut | Klasifikasi Dan Nomor Index | No. Perkara | Kaidah Hukum |
2003 | 1 | Tentang Kesusilaan | 51K/Mil/2002 12 Nopember 2002 | Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari anggota militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan. |
2004 | 1 | Tentang Memberi Suap |
31 Agustus 2001 | Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat Terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka Putusan Mahkamah Militer Agung harus diabatalkan. |
2 | Tentang Penipuan | 58K/Mil/2002 28 April 2003 |
| |
2005 | 1 | Tentang Penggelapan | 17K/Mil/2004 29 Juni 2004 | Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah maslah utang piutang dengan jaminan. maka dengan demikian permaslahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi II YOgayakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan. |
2 | Tentang Perkawinan Ganda | 01PK/Mil/2003 28 Agustus 2003 | Bahwa oleh karena perkawinan Terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada Wali dan Saksi, maka unsur-unsur dari dakawaan pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya jo Putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan. | |
2006 | 1 | Tentang Narkotika | 13K/Mil/2001 26 Oktober 2001 | Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap Terdakwa, sedangkan hukum dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan. |
2 | Tentang Penganiayaan | 02K/Mil/2002 13 Februari 2002 | Bahwa pemidanaan yang diberikan Judex Facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sifat penyesalan Terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitasi perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan Judex Factie, sehingga Putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan. | |
2008 | 1 | Kewenangan Pengadilan | 03PK/MIL/2005 6 Oktober 2005 | Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan nyata dari Judex Factie dengan pertimbangan bahwa ternyata Terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer, Tedakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat aserta martabatnya (rehabilitasi). |
2 | Pertimbangan Lain Dalam Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana | 96K/MIL/2006 31 Mei 2007 | Sekalipun Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipertimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam perkara ini, Majelis Hakim kasasi membatalkan Putusan Judex Facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan “telah kurang dalam pertimbangannya”. Sekalipun terbukti bahwa Terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan Terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri Terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. karena itu, menurut majelis Hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. |
(sumber : Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969 – 2008)