Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Hukuman Disiplin Tahun 2011

 

 

NoNama/Pangkat/NRP/NIPJabatanJenis HukumanPeraturan Yang DilanggarKeterangan
1

Spt

Serka / xxx

Baurtu TaudHukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 4 (empat) bulan serta tidak dibayarkan tunjangan khusu kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahunPasal 372 KUHP
Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 129-K/PM.III-12/AD/VI/2011 tanggal 11 Agustus 2011
2

Swk

Serda / xxx

Baurtu TaudHukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 15 (lima belas) hari serta tidak diberikan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun
Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPMSesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 27-K/PM.III-12/AD/X/2011 tanggal 5 Desember 2011
Previous Ucapan Hari Lahir Pancasila