Alur Pelayanan Pengaduan
Alur Pelayanan Pengaduan

Pengaduan diterima oleh :
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya, baik melalui telepon/faksimil (031) 8665369, melalui Meja Pengaduan pada pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis atau pukul 07.00 s/d 16.00 WIB pada hari Jum’at, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Raya Ir H Juanda No.85 Sidoarjo 61254, atau melalui website www.dilmil-surabaya.go.id dan www.mahkamahagung.go.id
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Militer III-12 Surabaya akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Militer III-12 Surabaya.