Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Alur Pelayanan Pengaduan

Alur Pelayanan Pengaduan

Pengaduan diterima oleh :

  1. Pengadilan Militer III-12 Surabaya, baik melalui telepon/faksimil (031) 8665369, melalui Meja Pengaduan pada pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis atau pukul 07.00 s/d 16.00 WIB pada hari Jum’at, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Raya Ir H Juanda No.85 Sidoarjo 61254, atau melalui website www.dilmil-surabaya.go.id dan www.mahkamahagung.go.id

  2. Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.

  3. Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.

  4. Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Militer III-12 Surabaya akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.

  5. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.


Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Militer III-12 Surabaya.