Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

  1. Berprilaku Adil
    Bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

  2. Berprilaku Jujur
    Bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.

  3. Berprilaku Arif Dan Bijaksana
    Bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.

  4. Bersikap Mandiri
    Bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.

  5. Berintegritas Tinggi
    Bermakna Sikap dan kepribadian yang utuh, berjibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

  6. Bertanggung Jawab
    Bermakna kesetiaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
    Bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.

  8. Berdisiplin Tinggi
    Bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

  9. Berprilaku Rendah Hati
    Bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.

  10. Bersikap Profesional
    Bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekat untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.