MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA

Jl. Ir. H. Juanda No.85 Sidoarjo, Jawa Timur 61254

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA

Jl. Ir. H. Juanda No.85 Sidoarjo, Jawa Timur 61254

Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Militer III-12 Surabaya  kadang  kala  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan Pengadilan III-12 Surabaya akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan informasi secara jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
  • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara;
  1. Dan Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
  • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  1. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Militer III-12 Surabaya, silahkan masukkan/ kirimkan pengaduan anda ke :

Kantor Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Di Alamat  : Jl. Raya Ir H Juanda No. 85 Sidoarjo 61253

Telepon : (031) 8665369

Faximile : (031) 8665369

e-mail  : surabaya@dilmil.org

website Pengadilan Militer III-12 Surabaya  : http://dilmil-surabaya.go.id

SMS  GATEWAY

yaitu dengan mengirim sms melalui nomor flexi ke nomor 7005 (ketik : pengmilsby (spasi) isi pengaduan)

 

 

Kegiatan Apel Sore
Kegiatan Apel Sore
Seluruh personel Pengadilan Militer III-10 Surabaya melaksanakan kegiatan apel sore di depan kantor Pengadilan...
Kegiatan Konfirmasi Atas Kegiatan Perbaikan Profil Unit Kerja Pada Aplikasi SIMAN
Kegiatan Konfirmasi Atas Kegiatan Perbaikan Profil Unit Kerja Pada Aplikasi SIMAN
Sidoarjo – Senin Tanggal 28 September 2026. Dilaksanakan Rapat Pelaksanakan Kegiatan Konfirmasi Atas...
Upacara Ziarah Nasional
Upacara Ziarah Nasional
Kepala Pengadilan Militer III-10 Surabaya Kolonel Chk Setyanto Hutomo S.H, Melaksanakan Kegiatan Upacara...
Kegiatan Apel Pagi
Kegiatan Apel Pagi
Senin tanggal 28 September 2026. Kegiatan Apel Gabungan Yang diikuti Oleh Seluruh Anggota Dilmilti...
Pemberian Materi
Pemberian Materi
Hakim Militer Pengadilan Militer III-10 Surabaya Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. memberikan materi...
Kegiatan Kurve
Kegiatan Kurve
Personil Pengadilan Militer III-10 Surabaya melaksanakan korve rutin setiap hari Kamis setelah apel pagi. Kegiatan...
Kegiatan PBB
Kegiatan PBB
Panitera Pengganti Pengadilan Militer III-10 Surabaya Peltu Faried Sunaryunan, S.H., Pelltu Suhendra,...
Koordinasi Dan Silahturahmi Program Magang Berdampak Dan PKL
Koordinasi Dan Silahturahmi Program Magang Berdampak Dan PKL
Bertempat diruangan Sekretaris Pengadilan Militer III-10 Surabaya. Sekretaris Pengadilan Militer III-10...
Pelatihan Kecerdasan Atifisial Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan
Pelatihan Kecerdasan Atifisial Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan
Bertempat di ruang Hakim Militer, Hakim Militer Mayor Chk Farid Iskandar, S.H., M.H. Melaksanakan kegiatan...
Kegiatan Apel Pagi
Kegiatan Apel Pagi
Kegiatan Apel Gabungan Yang diikuti Oleh Seluruh Anggota Dilmilti III Surabaya, Dilmil III-10 Surabaya...

Live Sidang Saat Ini

Selamat Datang Di Pintu Jelajah Akses Layanan Kami.