Pemeriksaan barang bukti perkara pembunuhan a.n. Terdakwa Kopda Nav Andrianto dari Kesatuan Satkor Koarmada II di Kantor Oditurat Militer III-11 Surabaya. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh, S.H. serta Hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha H, S.H., M.H dan Mayor Chk Musthofa, S.H., M.H., Panitera Pengganti Peltu Rudianto, S.H., Oditur Militer Mayor Chk (K) Dwi Chrisnawati, S.H., M.Sc dan Penasihat Hukum Lettu Laut (H) Meki Permana, S.H.