Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Pemeriksaan barang bukti perkara pembunuhan a.n. Terdakwa Kopda Nav Andrianto dari Kesatuan Satkor Koarmada II di Kantor Oditurat Militer III-11 Surabaya

Pemeriksaan barang bukti perkara pembunuhan a.n. Terdakwa Kopda Nav Andrianto dari Kesatuan Satkor Koarmada II di Kantor Oditurat Militer III-11 Surabaya. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh, S.H. serta Hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha H, S.H., M.H dan Mayor Chk Musthofa, S.H., M.H., Panitera Pengganti Peltu Rudianto, S.H., Oditur Militer Mayor Chk (K) Dwi Chrisnawati, S.H., M.Sc dan Penasihat Hukum Lettu Laut (H) Meki Permana, S.H.


Previous Rapat Koordinasi Teknis Semester II Tahun 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara