Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Hukuman Disiplin

Hukuman Disiplin

Hukuman Disiplin Tahun 2015

No Nama / Pangkat / NRP / NIP Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilanggar Keterangan
1 Spt Serka / xxx Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 7 (tujuh) bulan serta tidak dibayarkan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 378 KUHP Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 29-K/PM.III-12/AD/II/2015 tanggal 18 Mei 2015

Hukuman Disiplin Tahun 2011

No Nama / Pangkat / NRP / NIP Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilanggar Keterangan
1 Spt Serka / xxx Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 4 (empat) bulan serta tidak dibayarkan tunjangan khusu kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 372 KUHP Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 129-K/PM.III-12/AD/VI/2011 tanggal 11 Agustus 2011
2 Swk Serda / xxx Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 15 (lima belas) hari serta tidak diberikan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 27-K/PM.III-12/AD/X/2011 tanggal 5 Desember 2011

Hukuman Disiplin Tahun 2010

No Nama / Pangkat / NRP / NIP Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilanggar Keterangan
1 Swk Serda / xxx Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 21 (dua puluh satu) hari serta tidak dibayarkan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Sesuai Keputusan Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor KEP/01/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Hukuman Disiplin
2 Spt Serka / xxx Baurtu Taud Hukuman disiplin berat berupa penahanan (penjara) selama 5 (lima) bulan serta tidak diberikan tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama 1 (satu) tahun Pasal 378 KUHP Sesuai Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 209-K/PM.III-12/AD/X/2010 tanggal 14 Desember 2010