PTSP
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer III-12 Surabaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
- Keterpaduan;
- Efektif, Efisien, Ekonomis;
- Koordinasi;
- Akuntabilitas;
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 460/DJMT/KEP/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.