Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi

Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi. Dalam proses persidangan ini seluruh aparatur persidangan telah melaksanakan tugasnya dengan memakai pakaian batik.
Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan”.
Previous kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)